Tak Kenal Ampun! Polres Aceh Tengah Bongkar Dua Jaringan Sabu Lintas Aceh Utara, Empat Pelaku Diciduk, Pemasok Diburu. (Ist).
Aceh Tengah (GAYOExpost.com)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menorehkan keberhasilan dalam perang melawan peredaran narkotika. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., petugas berhasil membongkar dua jaringan peredaran sabu lintas Kabupaten Aceh Tengah–Aceh Utara sekaligus menangkap empat pelaku yang berperan sebagai pengguna, pengedar hingga pemasok.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 1 Agustus 2026 di Kampung Buge Ara, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial R (36) dan A (32). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,16 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh A dari MR (23), warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap MR di sebuah warung kopi di Kecamatan Dewantara pada Senin (3/8/2026).
Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Polisi kembali menelusuri mata rantai peredaran sabu tersebut hingga berhasil menangkap SBI (46) yang diduga menjadi pemasok barang haram kepada MR.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah SBI di salah satu desa di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 0,36 gram, alat hisap sabu, plastik klip, sendok sabu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil interogasi terhadap SBI mengungkap adanya pemasok lain berinisial CH, yang berdomisili di wilayah Kota Lhokseumawe. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah masih melakukan pengejaran terhadap CH guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyuplai wilayah Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah telah berhasil mengungkap sejumlah jaringan peredaran narkoba dengan menangkap 10 orang pengedar dan 9 kurir, termasuk mengungkap pemasok yang berasal dari wilayah Kabupaten Bener Meriah.
“Kami akan terus melakukan upaya preventive strike dan membangun pola komunikasi yang intens dengan masyarakat untuk memutus jaringan pemasok narkotika di Aceh Tengah. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak hanya menangkap pengguna, tetapi juga terus memburu para pengedar hingga pemasok utama,” tegas IPTU Bambang Pelis.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengembangan terhadap jaringan lain yang diduga terkait dengan kasus ini masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tengah.
