70 Kg Kopi Dicuri, Dua Pria Ditangkap Resmob Polres Aceh Tengah. (Ist)
ACEH TENGAH (GAYOExpost.com)— Kasus dugaan pencurian 70 kilogram biji kopi kering di Kampung Bies Mulie, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah.
Unit Resmob mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya masing-masing berinisial JA (29) dan SIT (22), warga Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
Pengungkapan itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Bies Mulie. Personel Resmob bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Abdul Mufakhir, Selasa (22/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 70 kilogram biji kopi kering dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus bermula ketika korban melaporkan dugaan pencurian yang terjadi pada Minggu (20/9), sekitar pukul 11.46 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LB/B/132/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 21 September 2026, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di Kampung Remesen, Kecamatan Silih Nara.
“Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Abdul Mufakhir.
Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti, gelar perkara lanjutan, serta pemberkasan untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Penyidik juga masih mendalami motif serta rangkaian perbuatan yang dilakukan para terduga pelaku.
Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI
Musara Ate Sara Tuju untuk Masyarakat.
