Foto:Tandatangani Kemenangan 02, P2K Lae Ikan Tegaskan DPT Sesuai Qanun. (Ist)
SUBULUSSALAM (GAYOExpost.com)– Kejanggalan ditemukan di balik laporan dugaan maladministrasi Pemilihan Kepala Kampong Lae Ikan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Salah satu perwakilan pengadu, Elgi Solin, SH, yang mengaku kehilangan hak pilih, ternyata merupakan saksi resmi dari pihak calon 01 yang kalah. Berdasarkan dokumen berita acara, Elgi Solin bersama Sahtri Tumangger telah membubuhkan tanda tangan sebagai saksi yang mengesahkan kemenangan calon nomor urut 02 sebagai Kepala Kampong Lae Ikan terpilih pada 1 September 2026.
Anggota Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan, Amsul Solin dan Ahmad Syafaruddin Manik menegaskan, fakta tersebut menunjukkan bahwa proses pemungutan suara hingga penetapan hasil telah diakui sah oleh semua saksi, termasuk saksi dari pihak 01 yang kalah. Sabtu, 17/10/2026.
Terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), P2K menjelaskan bahwa tidak masuknya nama dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke DPT telah sesuai regulasi.
Dasar hukum yang digunakan adalah Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 11 poin b yang menyebutkan, telah berdomisili di gampong yang bersangkutan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa pendaftaran pemilih dimulai. Aturan tersebut dipertegas dalam Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022.
Menurut Amsul Solin, apabila dalam verifikasi faktual ditemukan pemilih yang tidak memenuhi unsur domisili minimal 6 bulan di Kampong Lae Ikan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan Qanun. Panitia tidak melakukan pencoretan secara sepihak, melainkan bekerja berdasarkan hasil verifikasi faktual sesuai amanat qanun dan perwal.
Pernyataan P2K tersebut diperkuat oleh Pemerintah Kota Subulussalam. Melalui surat resmi Sekretaris Daerah Nomor 100/481/SR/2026 tanggal 22 September 2026 yang ditandatangani Sekda Asrul Assani, SE, http://M.Si, Pemko Subulussalam menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala kampong merupakan kewenangan penuh panitia tingkat kampong, tahapan telah sesuai prosedur, dan hasilnya sah serta memenuhi persyaratan.
Sementara itu, di tengah masyarakat Lae Ikan juga berkembang dugaan bahwa laporan ke Ombudsman tidak semata soal DPT. Masyarakat menduga adanya kekhawatiran dari pihak petahana yang kalah terkait potensi terbukanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 apabila kepala kampong baru menjabat.
P2K Lae Ikan berharap Ombudsman RI Perwakilan Aceh dapat menilai laporan tersebut secara objektif berdasarkan Qanun dan Perwal yang berlaku, serta meminta semua pihak menghormati hasil Pilkampong yang telah disahkan demi menjaga kondusifitas dan ketertiban di Kampong Lae Ikan.
Pewarta: Joni Bancin
