Tanpak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 22,862 kilogram ganja. (Ist)
TAKENGON (GAYOExpost.com)— Polres Aceh Tengah kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 22,862 kilogram ganja serta menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) dan disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Selasa (22/9/2026).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kasatresnarkoba beserta jajaran yang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 22,8 kilogram. Ini merupakan dua laporan polisi yang berhasil diungkap, dengan barang bukti yang rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh Tengah dan sekitarnya,” ujar AKBP Teguh Siswoyo.
Ia menegaskan, Polres Aceh Tengah tidak akan memberikan ruang kepada pengguna, pengedar maupun bandar narkotika untuk menjadikan daerah tersebut sebagai wilayah pemasaran narkoba.
“Kami berkomitmen melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika. Tidak ada ampun dan negosiasi dalam pemberantasan narkoba. Kami tegas terhadap narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., menjelaskan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PI (44), warga Kecamatan Lut Tawar, dan MA (48), warga Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.
“Kedua tersangka memiliki peran sebagai kurir dan pengedar. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 22.862 gram,” kata IPTU Bambang.
Selain ganja, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, dua bungkus kertas tembakau merek Cap Wayang, satu bungkus kertas sigaret merek Royo, satu tas kulit warna hitam, serta satu unit sepeda motor.
IPTU Bambang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah dalam mendukung kebijakan institusi melalui Operasi Antik II Tahun 2026.
Berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti ganja yang disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp29.770.000 dan diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 45.728 jiwa.
“Ini merupakan langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Aceh Tengah,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini belum berhenti. Satresnarkoba Polres Aceh Tengah masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum. Satresnarkoba juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Tengah menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan terbebas dari ancaman narkoba.
Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI.
Musara Ate Sara Tuju untuk Masyarakat.
