Satreskrim Aceh Tengah Tangkap Dugaan Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Tampak polisi amankan dugaan pelaku tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.(ist) 

 

Takengon (GAYOExpost.com)— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial MAB (21), warga Kabupaten Bener Meriah, yang diduga terlibat dalam tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

READ  Warga Kampung Lukup Sabun Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Penuh Tawa dan Kebersamaan

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/58/IV/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 19 April 2026.

 

Pelapor merupakan ibu korban, warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami putrinya yang masih berusia 17 tahun.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

READ  Polisi Dan Tim Gabungan Menyisiri Sungai,Hari Kedua Pencarian, Warga Diduga Hanyut Belum Ditemukan

 

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah segera mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

READ  TNI dan Rakyat Menyatu, Satgas TMMD Kodim 0106 Gelar Komsos di Tengah Kesibukan Pembangunan

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” Ujar AKP Abdul Mufakhir.

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.