Kasus Kekerasan terhadap Anak Masuk Tahap Penuntutan, Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Kekerasan terhadap Anak Masuk Tahap Penuntutan, Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan. (Ist) 

 

Redelong (GAYOExpost.com)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

READ  “Satresnarkoba Bener Meriah Gulung Dua Pengedar, Sita Hampir 1,7 Kg Ganja dalam Sehari”


Tersangka yang diserahkan berinisial IB (23), warga Kampung Pemango, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Ia diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan yang terjadi di Kampung Pemango pada 8 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan tuntas dan berkas perkara memperoleh status P-21 dari Kejaksaan.

READ  Polres Bener Meriah dan Wartawan Bukber, Diawali Berbagi Takjil untuk Pengendara

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Julpandi.

Ia menegaskan, Polres Bener Meriah berkomitmen menangani setiap tindak pidana, khususnya kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak, secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

READ  Patroli Pasar Meugang, Polres Bener Meriah Pastikan Harga Stabil dan Situasi Kondusif Jelang Idul Fitri 1447 H

Dengan selesainya proses Tahap II, kewenangan penanganan perkara kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap pelaku tindak kekerasan diproses secara tegas demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.