Tipu Biaya Umrah hingga Puluhan Juta, Terdakwa UA Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Sumber Foto Kejaksaan. 

TAKENGON(GAYOExpost.com) – Seorang wanita paruh baya berinisial UA (52) asal Kabupaten Bener Meriah dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan penipuan biaya perjalanan umrah yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Selasa (12/8/2025).

UA diketahui merupakan pengelola Travel Holiday yang beralamat di Kampung Kebun Baru, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah. Ia sebelumnya ditangkap oleh aparat Polres Bener Meriah saat berada di area parkir RSUD Datu Beru Takengon, Aceh Tengah, pada Minggu (11/5/2025).

READ  Mabes TNI Pastikan TMMD Bener Meriah Berdampak Nyata, Warga Rasakan Perubahan

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa UA sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2025.

Pelaporan dilakukan oleh Sariman (55), seorang petani dari Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam, yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

READ  Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga Tingkatkan Sanitasi Desa

Kasus ini berawal pada Maret 2023, ketika korban menyerahkan uang sebesar Rp59,4 juta kepada UA untuk keberangkatan dua jamaah umrah. Beberapa bulan kemudian, tepatnya Oktober 2023, pelaku kembali meminta tambahan biaya sebesar Rp3 juta.

Namun, hingga kini perjalanan umrah yang dijanjikan tidak pernah terlaksana dan tidak ada kejelasan dari pihak travel.
“Karena merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan resmi,” ujar AKP Supriadi.

READ  Wabup Ir. H. Armia Melantik 784 PPPK PW Dilingkungan Pemkab Bener Meriah.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.

Atas dasar itu, JPU menuntut UA dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *