Foto:Adv. Sucipto, S.H.
Oleh: Adv. Sucipto, S.H.
Bener Meriah (GAYOExpost.com) Segara menjamin hak konstitusional setiap warga untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi fondasi utama dalam perlindungan hak asasi manusia, tanpa membedakan status sosial maupun kondisi ekonomi.
Sebagai wujud nyata dari prinsip tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu secara ekonomi. Bantuan hukum gratis (pro bono) bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, tetapi merupakan bagian integral dari upaya menghadirkan akses keadilan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pengaturan mengenai bantuan hukum telah ditegaskan dalam konstitusi, khususnya dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan (5), serta Pasal 34 ayat (2) dan (4). Keseluruhan pasal tersebut menegaskan bahwa negara wajib menjamin keadilan sosial, termasuk dalam hal akses terhadap layanan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hadir sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keadilan tersebut. LBH merupakan organisasi non-profit yang memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin, kelompok rentan, serta mereka yang menghadapi permasalahan hukum namun tidak memiliki kemampuan finansial.
Tujuan utama keberadaan LBH adalah memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses yang setara terhadap keadilan. Layanan yang diberikan mencakup pendampingan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Selain itu, LBH juga memberikan layanan non-litigasi seperti konsultasi hukum, mediasi, dan negosiasi.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan hukum gratis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Di antaranya adalah kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau dokumen identitas sosial seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS). Permohonan kemudian diajukan ke LBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi.
Apabila pemohon dinyatakan memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu, maka bantuan hukum akan diberikan, baik dalam bentuk pendampingan litigasi di pengadilan maupun non-litigasi di luar pengadilan.
Di Kabupaten Bener Meriah, salah satu lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi adalah Pusat Bantuan Hukum dan Mediasi Aceh, yang turut berperan aktif dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain, advokat juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 22 ayat (1), yang menegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Lebih jauh, komitmen tersebut juga tercermin dalam sumpah profesi advokat yang diucapkan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi. Salah satu poin penting dalam sumpah tersebut menyatakan bahwa seorang advokat tidak akan menolak untuk memberikan pembelaan atau jasa hukum apabila hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesinya.
Dengan demikian, optimalisasi layanan bantuan hukum gratis tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga membutuhkan sinergi antara lembaga bantuan hukum dan para advokat. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas akses keadilan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa terpinggirkan dalam memperoleh perlindungan hukum.
Akhirnya, keadilan sejati bukan hanya milik mereka yang mampu secara ekonomi, melainkan hak seluruh warga negara. Negara, melalui perangkat hukum dan lembaga yang ada, harus memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh siapa pun, tanpa biaya, tanpa diskriminasi.
