Desa di Kota Subulussalam Terima Penghargaan Desa Anti Korupsi dari KPK RI

Desa di Kota Subulussalam Terima Penghargaan Desa Anti Korupsi dari KPK RI. (Ist) 

 

Subulussalam (GAYOExpost.com)- Pemerintah Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam meraih penghargaan dan ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Penghargaan bergengsi ini diberikan setelah Kampong Subulussalam Selatan berhasil melewati seluruh rangkaian proses penilaian yang ketat.

Desa yang dipimpin oleh Kepala Kampong Rahmadi ini dinilai sukses mengimplementasikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan transparan.

READ  Verifikasi Hutan Adat Singgersing Digelar, Warga Harap SK Penetapan Segera Terbit

Hamdansyah,SE Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam menyebutkan proses tersebut meliputi tahapan monitoring, evaluasi perluasan secara daring, hingga verifikasi lapangan langsung oleh Tim Penilai dari Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI.

“Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo kepada Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB) bersama Rahmadi selaku Keuchik Subulussalam Selatan di Anjong Mon Mata Banda Aceh,” kata Hamdansyah, Rabu 21 Oktober 2026.

Dia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pencapaian ini. Keberhasilan Kampong Subulussalam Selatan diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kota Subulussalam untuk menerapkan prinsip-prinsip integritas yang sama.

READ  370 Lulus PPPK Teknis Subulussalam Tunggu SK, Sekda: Jangan Sampai Molor

“Penghargaan dari KPK RI ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama, mulai dari tingkat kota hingga ke aparatur gampong. Keberhasilan Kampong Subulussalam Selatan harus menjadi role model atau percontohan bagi seluruh desa di Kota Subulussalam agar pengelolaan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gampong (desa) Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam terpilih sebagai salah satu desa daerah ini sebagai desa calon percontohan anti korupsi tahun 2025.

READ  Kemendagri Verifikasi Batas Subulussalam–Aceh Selatan, Sasar 6 Kampung dan Kawasan Rawa Singkil

Informasi ini disampaikan Rahmadi, Kepala Desa Subulussalam Selatan, pada Juli 2025 Tahun kemarin.

“Bersama Dinas Informasi dan Komunikasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong dan Inspektorat Subulussalam, kami mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi perluasan tahap II melalui zoom meeting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ,” kata Rahmadi.

Zoom meeting bersama pihak lembaga anti rusuah itu, diikuti dari Kantor Desa Subulussalam Selatan, serentak dengan 22 desa di kabupaten/kota se-Aceh.

Pewarta : Joni Bancin