Tiga Perkara Dugaan Korupsi Aceh Tengah Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh

Foto: Muhammad Saleh.mantan Reje Karang Bayur menggunakan baju orange Dok Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. 

 

 

TAKENGON, GAYOExpost.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).hal itu di sampaikan melalui siaran pres rilis Kasintel Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Hasrul, SH

Tiga perkara tersebut masing-masing melibatkan terdakwa Muhammad Saleh bin Alm. Abd. Kadir dalam perkara dugaan penyimpangan dan penyelewengan Dana APBK Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.

Foto:Mantan Kadis Dinkes Aceh Tengah dr. Yunasri, M.Kes.dan Syarifudin, S.E.di apit oleh petugas menggunakan baju orange. (Dok Kejaksaan). 

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni dr. Yunasri, M.Kes. bin Nasrul dan Syarifudin, S.E. bin Amiruddin, merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2022 dan 2023.

Dalam perkara Muhammad Saleh, Kejari Aceh Tengah sebelumnya menetapkan mantan Kepala Desa (Reje) Karang Bayur, Kecamatan Bies, tersebut sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Tengah mendalami dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan serta penggunaan anggaran desa.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan dua alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli serta surat yang dikumpulkan, Kejari Aceh Tengah menetapkan Muhammad Saleh bin Alm. Abd. Kadir sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Hendri Yanto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erwin Rangkuti, S.H., menetapkan tersangka berdasarkan proses penyidikan tersebut.

READ  Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Kemili Takengon

Pemerintah Kampung Karang Bayur pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2023 memperoleh pendapatan dengan total anggaran sebesar Rp4.323.138.094 berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung).

Atas pendapatan tersebut terdapat pengeluaran belanja fiktif, kekurangan volume fisik pekerjaan/barang, belanja tidak wajar/honorarium yang tidak sesuai pembayaran serta realisasi pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 700/R.138/LHA-PKKN/KB/2026 tanggal 25 Mei 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp777.377.658.

Penyidik Kejari Aceh Tengah kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut KUHAP, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyelewengan Dana APBK Kampung Karang Bayur Kecamatan Bies Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.

Terhadap Muhammad Saleh, JPU menerapkan dakwaan primair Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, terhadap perkara yang berasal dari penyidikan Polda Aceh, JPU telah menerima dan melakukan penelitian berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21 serta memenuhi dua alat bukti berdasarkan KUHAP.

READ  Tradisi Peusijuk Tandai Dimulainya TMMD ke-126 di Aceh Tengah

Penyidik Polda Aceh menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU pada 7 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2022 dan 2023.

Pada 2022 dan 2023 diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kas bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Aceh Tengah dengan cara menyalahgunakan uang realisasi pembayaran kegiatan dinas yang telah dipertanggungjawabkan, namun digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan-kegiatan nonpos anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kondisi tersebut mengakibatkan tidak tercapainya maksud dan tujuan penganggaran serta menimbulkan gejolak permasalahan perekonomian berupa mogok kerja dan demonstrasi tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tengah.

Anggaran yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tengah pada 2022 melalui APBP-P sebesar Rp132.802.621.545, dengan realisasi Rp116.316.849.582 atau 87,59 persen.

Pada 2023, anggaran melalui APBP-P sebesar Rp134.847.758.122 dengan realisasi Rp123.031.064.547 atau 91,2 persen.

Dari realisasi anggaran tersebut, S sebagai bendahara pengeluaran menerima uang kas dari realisasi pembayaran SP2D, UP, GU, TUP dan LS. Pada 2022 jumlahnya mencapai Rp104.927.636.077, sedangkan pada 2023 sebesar Rp101.820.476.411.

Sementara terdapat realisasi pembayaran lainnya, yaitu pembayaran JKN yang bersumber dari dana kapitasi langsung ke rekening bendahara puskesmas, namun dalam sistem keuangan (SIPD) dicatat sebagai realisasi SKPK Dinas Kesehatan Aceh Tengah.

Sebanyak 24 subkegiatan tahun 2022 telah diterbitkan SP2D sebanyak 64 SP2D, namun belum dilakukan pembayaran oleh bendahara pengeluaran dengan total Rp2.910.467.243.
Selain itu, 24 subkegiatan tahun 2022 yang terutang pada 2023 belum dilakukan pembayaran oleh bendahara pengeluaran dengan total Rp342.303.894.

Kemudian, 22 subkegiatan tahun 2023 telah diterbitkan SP2D sebanyak 10 SP2D, namun belum dilakukan pembayaran oleh bendahara pengeluaran dengan total Rp2.290.077.869.
Terdapat pula kekurangan penyetoran sisa UP Tahun Anggaran 2023 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp340.000.

READ  AKBP Teguh Siswoyo Nahkodai Polres Aceh Tengah, Musara Ate Sara Tuju Jadi Semangat Baru

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Inspektorat Banda Aceh, kerugian negara tersebut berkaitan dengan dana yang telah dicairkan sejumlah Rp5.543.189.006. Dana tersebut dialihkan oleh terdakwa Syarifudin, S.E. bin Amiruddin dengan bekerja sama dengan terdakwa dr. Yunasri, M.Kes. bin Nasrul untuk dipergunakan bagi kepentingan dan keperluan lain, baik untuk kepentingan terdakwa maupun kepentingan lain di luar tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.

Terhadap dr. Yunasri, M.Kes. bin Nasrul dan Syarifudin, S.E. bin Amiruddin, disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan lebih subsidair menggunakan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala Kejari Aceh Tengah Hendri Yanto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erwin Rangkuti, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen Hasrul, S.H., menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

JPU kini masih menunggu penetapan sidang pertama untuk membacakan surat dakwaan dan menghadirkan para terdakwa ke persidangan.
Para terdakwa saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.