Satreskrim Aceh Tengah Bekuk Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak

Tampak JH Diamankan Polisi Diduga Terlibat Pemerkosaan Anak. (Ist) 

 

ACEH TENGAH (GAYOExpost.com)— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pria berinisial JH (24), warga Kecamatan Jagong Jeget, yang diduga terlibat perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

JH diamankan pada Rabu (12/8/2026), setelah SPKT Polres Aceh Tengah menerima laporan dugaan jarimah tersebut pada hari yang sama. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun, warga Aceh Tengah.

READ  Kodim 0106/Aceh Tengah Perkuat Mitigasi Bencana, Tanam 1.000 Pohon dan Gelar Dialog Lingkungan

Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh, penyidik menemukan dugaan keterlibatan JH dalam perkara tersebut.

JH kemudian diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih melengkapi proses penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

READ  Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kedatangan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Bandara Rembele

“Penyidik akan memeriksa korban, pelapor, serta saksi-saksi lainnya. Kami juga melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Aceh Tengah dan pihak terkait,” ujar Abdul Mufakhir.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

READ  Babinsa Koramil 05/Linge dan Warga Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan Desa

Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Satreskrim Polres Aceh Tengah juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses hukum selanjutnya.

Polres Aceh Tengah menegaskan penanganan perkara mengedepankan perlindungan terhadap korban, terlebih karena perkara melibatkan anak, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.