Kuasa Hukum Tegaskan Kemenangan Suryadi Sah, Raih 105 Suara di Pilkampong Lae Ikan

Kuasa Hukum Tegaskan Kemenangan Suryadi Sah, Raih 105 Suara di Pilkampong Lae Ikan. (Ist)

 

 

SUBULUSSALAM (GAYOExpost.com)–Kuasa hukum Suryadi, Kepala Kampong Lae Ikan terpilih, menegaskan bahwa kemenangan kliennya dalam Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, adalah sah, final dan berkekuatan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bustra, S.H. dan Abdul Rani Munthe, S.H. dari Law Office Bustra, S.H. & Partner selaku kuasa hukum Suryadi.

READ  Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum, Kejari Subulussalam dan PN Singkil Gelar Tenis Persahabatan

“Kami sangat menghormati hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026. Hasil tersebut merupakan murni aspirasi dan pilihan masyarakat Kampong Lae Ikan,” tegas Bustra, Sabtu (26/9/2026).

Bustra memaparkan, berdasarkan Berita Acara Hasil Pemungutan Suara Pilkampong Lae Ikan, perolehan suara sah adalah Suryadi memperoleh 105 suara, sementara calon lainnya Herianto Solin memperoleh 89 suara.

READ  Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur

Dengan selisih 16 suara, Suryadi dinyatakan unggul dan menang sebagai Kepala Kampong Lae Ikan terpilih periode mendatang.

Bustra menekankan, hasil tersebut bukan klaim sepihak. Berita acara hasil pemungutan suara telah ditandatangani oleh saksi dari masing-masing calon dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan sebagai bentuk persetujuan bersama atas hasil penghitungan di TPS.

“Berita acara telah ditandatangani oleh para saksi dan Ketua P2K Lae Ikan. Artinya proses pemungutan dan penghitungan suara telah disaksikan, disepakati dan diterima oleh semua pihak tanpa ada keberatan pada saat rekapitulasi,” ujarnya.

READ  Longsor Menerjang Jalisum Aceh-Sumut, 2 Orang Meninggal Dunia

Atas dasar itu, pihaknya meminta seluruh pihak untuk bersikap dewasa, menjaga kondusifitas kampong, dan menghormati hasil demokrasi yang telah berjalan aman dan tertib.

“Dengan demikian, kami menghormati proses demokrasi yang telah berlangsung dan meminta seluruh pihak menghormati hasil pemilihan sebagaimana tercantum dalam berita acara,” pungkas Bustra.

Pewarta : Joni Bancin