Polres Aceh Tengah Gerebek Dugaan Tambang Emas Ilegal di Pegasing, Ratusan Karung Material Diamankan

Polres Aceh Tengah Gerebek Dugaan Tambang Emas Ilegal di Pegasing, Ratusan Karung Material Diamankan. (Ist) 

 

TAKENGON (GAYOExpost.com)– Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Samapta menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (25/7/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 300 karung material yang diduga mengandung emas beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberantas aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.

READ  Ketua Rumah Budaya Gayo: Harmoni Manusia dan Gajah Kunci Konservasi

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan operasi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung bersama Kasat Samapta Iptu Misbah dengan melibatkan personel Satreskrim dan Sat Samapta.

“Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Saat penyisiran, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga dijadikan sebagai pos aktivitas penambangan. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan seorang pun pekerja maupun pelaku di lokasi.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter yang diduga menjadi lokasi penggalian material emas.
Di sekitar lokasi, polisi mengamankan sekitar 300 karung berukuran 10 kilogram yang berisi campuran tanah dan batu yang diduga merupakan hasil penggalian material emas.

READ  Harga Kopi Glondong Anjlok Drastis, Petani Batu Lintang Terpukul Musim Hujan

Selain material tersebut, turut diamankan satu unit mesin blower beserta selang udara, satu unit gerobak dorong, satu unit kincir air pembangkit listrik, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu set perangkat listrik tenaga surya, satu set rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang galian, serta sejumlah kabel dan perlengkapan instalasi listrik.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Abdul Mufakhir menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan, data, dan alat bukti lainnya. Polisi juga akan memeriksa aparatur kampung serta saksi-saksi yang mengetahui aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

READ  Kapolres Bener Meriah Periksa Senpi Personel, Pastikan Sesuai Prosedur

“Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Kegiatan penertiban berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Polres Aceh Tengah memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut.