Foto:Polisi amankan mantan Kadis Koperasi Bener Meriah.(Ist)
Lhokseumawe (GAYOExpost.com)- Polres Lhokseumawe menangkap mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bener Meriah, FG (51).
Ia terjerat kasus dugaan penipuan proyek pengadaan alat kesehatan. Saat ini, FG telah diamankan di Mako Polres Lhokseumawe.
Dilansir dari Ajnn, Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial Z (52), warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua.
Laporan tersebut tercatat pada 21 Oktober 2025. Z mengaku dijanjikan proyek alat kesehatan di rumah sakit pada tahun 2025.
“Dalam laporannya, pelaku menjanjikan korban mendapatkan proyek alat kesehatan di Rumah Sakit Bener Meriah dalam kurun waktu 5 Februari hingga 23 Maret 2025,” ujar Ahzan, Rabu (8/4/2026).
Ahzan menjelaskan, pertemuan awal antara pelaku dan korban terjadi pada 2 Februari 2025 di rumah dinas Penjabat Bupati Bener Meriah yang saat itu dijabat Mohd Tanwier.
Korban menyampaikan bahwa putranya memiliki pengalaman dalam pengadaan alat kesehatan, kemudian dikenalkan dengan FG yang juga berada di lokasi. Seiring waktu, komunikasi antara keduanya semakin intens.
Pelaku disebut mengaku memiliki akses mudah ke manajemen rumah sakit. Selanjutnya, pelaku meminta uang sebesar Rp696.000.000 dengan dalih biaya pengurusan proyek.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, mulai dari membayar utang, berobat hingga kebutuhan lainnya,” pungkas Kapolres.
