Kemenag dan Kejari Bener Meriah Sepakati MoU Pendampingan Hukum dan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tampak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Riadiyansyah, SE dan Kejari Tanda Tangan MoU. (Ist) 

Bener Meriah (GAYOExpost.com)– Semangat kolaborasi terlihat dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah dan Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang digelar di Kantor Kejari Bener Meriah, Selasa (10/3/2026).

Penandatanganan MoU tersebut mencakup kerja sama pendampingan hukum perdata bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Bener Meriah serta dukungan terhadap pelaksanaan Program Nasional Sertifikasi Tanah Wakaf.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Riadiyansyah, SE, turut hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang telah membuka ruang kolaborasi melalui program pendampingan hukum.

READ  Rumah Warga Simpang Lancang Hangus Terbakar, Pemilik Harus Mengungsi ke Rumah Kerabat

Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Agama agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pendampingan hukum ini sangat penting bagi kami. Dengan adanya kerja sama ini, kami merasa lebih tenang dan percaya diri dalam menjalankan berbagai program serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Riadiyansyah.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan layanan keagamaan, pendidikan, serta pembinaan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dari aparat penegak hukum dinilai sangat penting guna memastikan setiap kebijakan dan program berjalan dengan baik serta terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

READ  Digerebek Pukul 03.00 WIB, Dua Petani di Bener Meriah Diciduk Polisi dengan 10,4 Gram Sabu

Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Program Nasional Tanah Wakaf, khususnya dalam memastikan proses administrasi dan legalitas tanah wakaf berjalan tertib serta memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edward, SH., MH., menyampaikan bahwa kerja sama pendampingan hukum ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung kinerja instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal.

READ  Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga Tingkatkan Sanitasi Desa

Menurutnya, melalui pendampingan hukum yang optimal, setiap program dan kebijakan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Bener Meriah,” kata Edward.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut, kedua pihak berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi, meningkatkan koordinasi, serta menghadirkan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas dapat terus terwujud di Kabupaten Bener Meriah.[]