Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP Terkait Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih

Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP Terkait Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih. (Ist) 

 

Takengon (GAYOExpost.com)– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah menerima kunjungan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah dalam rangka koordinasi terkait penyusunan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Disdukcapil Aceh Tengah, Rabu (11/03/2026).

READ  Safari Ramadhan, Wabup Muchsin : Pemerintah Tetap Berkomitmen Menuntaskan Rehab Rekon Dampak Bencana

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP., M.Si bersama jajaran. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat KIP Aceh Tengah Nomor 12/PL.02.1-SD/1104/3/2026 tanggal 10 Maret 2026 terkait permohonan koordinasi dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai data kependudukan yang menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, di antaranya data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik pasca pemilihan terakhir, data penduduk meninggal dunia, perubahan status dari penduduk sipil menjadi TNI/Polri maupun sebaliknya, penduduk yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah, serta data perubahan alamat domisili dan data tidak padan.

READ  Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kajari Aceh Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolres dan Kasat Reskrim

Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah Aulia Putra menyampaikan bahwa Disdukcapil siap mendukung proses pemutakhiran data pemilih dengan menyediakan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ  Pangdam Iskandar Muda Tutup TMMD ke-126, Bupati Haili Yoga : Wujud Nyata Pemerataan Pembangunan

Melalui koordinasi ini diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Disdukcapil dan KIP Aceh Tengah dalam memastikan data pemilih yang digunakan dalam proses demokrasi benar-benar valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.