Pelarian Berakhir, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pencuri di Kute Panang

Foto. Dok (Satreskrim PolresAceh Tengah) 

 

TAKENGON (GAYOExpost.com)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah bersama Polsek Kute Panang berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Tawar Miko, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Seorang pelaku berinisial MP (27), warga Kabupaten Bener Meriah, akhirnya ditangkap pada Senin malam (15/9/2025).

READ  Polri Tak Sekadar Mengamankan, Polsek Kute Panang Turun Tangan Bersihkan Rumah Korban Kebakaran

Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban, Armiya (22). Dari aksinya, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp2,6 juta.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Bebesen setelah sempat melarikan diri usai beraksi.

READ  Aliansi Gayo Merdeka (AGM) Dan Sejumlah Organisasi Lainnya Akan Gelar Demo Di Takengon

“Dalam aksinya, pelaku merusak gembok rumah korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan. Setelah mengambil uang di dalam lemari, ia sempat dipergoki warga hingga kabur dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk beraksi,” jelas IPTU Deno.

READ  Jembatan Pelang dan Titi Merah Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Siap Jadi Ikon Baru Aceh Tengah

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat. Saat ini, tersangka MP ditahan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Deno.

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *