Polres Subulussalam Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Disabilitas di Lae Bersih, Pelaku Ditangkap di Medan. (Ist)
SUBULUSSALAM (GAYOExpost.com)- Satreskrim Polres Subulussalam berhasil mengungkap kasus dugaan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/VIII/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tanggal 19 Agustus 2026.
Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim AKP Putu Gede Erga Purwita, http://S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan, laporan tersebut datang dari ibu kandung korban berinisial L. Korban berinisial S merupakan anak di bawah umur dengan keterbatasan intelektual.Senin 12/10/2026.

Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut dinyatakan cukup bukti dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik kemudian melakukan profiling terhadap keberadaan terduga pelaku berinisial SS (44), warga Dusun Cahaya Baru, Desa Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan.
Hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di luar daerah, tepatnya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Tim Resmob Satreskrim Polres Subulussalam kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan intensif pada tanggal 3 hingga 7 Oktober 2026. Tersangka berhasil diamankan di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Dari keterangan awal, tersangka mengaku telah berada di Medan selama kurang lebih tiga minggu untuk menghindari proses hukum.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Subulussalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun waktu dan tempat kejadian perkara dilaporkan terjadi di Desa Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 50A Jo Pasal 50 ayat (1) Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 200 bulan dan paling lama 240 bulan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Subulussalam dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Pewarta : Joni Bancin
