Patroli Besar-besaran di Linge, Tim Gabungan TNI-Polri Sisir Dugaan PETI Tegas Komitmen Berantas Penambang Ilegal. 

Tampak Patroli Besar-besaran di Linge, Tim Gabungan TNI-Polri Sisir Dugaan PETI Tegas Komitmen Berantas Penambang Ilegal. (Ist)

 

TAKENGON (GAYOExpost.com) – Komitmen memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus diperkuat. Polres Aceh Tengah bersama TNI, Brimob, Satpol PP dan WH, Subdenpom, serta aparatur Kampung Linge menggelar patroli gabungan untuk menyisir lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan aliran Sungai Jambo Aye, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (13/7/2026).


Patroli gabungan yang merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., itu dipimpin Kabag Ops Polres Aceh Tengah, AKP Hendra Gunawan Tanjung, S.H. Kegiatan tersebut menjadi langkah preventif sekaligus penegasan keseriusan aparat dalam menekan dan mencegah kembali munculnya praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

READ  Safari Ramadhan, Wabup Muchsin : Pemerintah Tetap Berkomitmen Menuntaskan Rehab Rekon Dampak Bencana


Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel dan arahan (APP). Dalam arahannya, personel diminta mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, menjaga keselamatan, memperkuat sinergitas lintas instansi, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan aktivitas PETI.

Sekitar 80 personel gabungan kemudian diberangkatkan menggunakan dua unit dump truck Polri, enam unit mobil double cabin, dan sepuluh sepeda motor trail. Setelah melakukan konsolidasi di Mapolsek Linge, tim bergerak menuju kawasan aliran Sungai Jambo Aye yang berada di perbatasan Kampung Linge, Kecamatan Linge, dengan Kampung Gerpa, Kecamatan Bintang.

Di lokasi, personel dibagi menjadi empat tim untuk menyisir sepanjang aliran sungai dan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan area yang diduga merupakan bekas normalisasi sungai pascabencana. Selain itu, ditemukan pula kerangka gubuk serta satu selang penyedot air berwarna biru sepanjang sekitar lima meter yang diduga pernah digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas penambangan emas ilegal.
Meski demikian, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan, pekerja, maupun alat berat yang sedang beroperasi di lokasi.
Sebagai langkah antisipasi agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan, tim gabungan memusnahkan kerangka gubuk dan selang penyedot air dengan cara dibakar. Selain itu, petugas juga memasang spanduk bertuliskan “Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Menggunakan Alat Berat Maupun Manual” di titik yang dinilai rawan dijadikan lokasi penambangan ilegal.

READ  Satgas TMMD dan Warga Wujudkan Rumah Layak Huni di Silih Nara

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, menegaskan pihaknya bersama seluruh instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

READ  Kadis Dukcapil Hadiri Raker TP-PKK, Bupati Apresiasi Kinerja Pelayanan Adminduk

“Segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk penambangan tanpa izin, dilarang dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen ini kami wujudkan melalui patroli gabungan yang melibatkan Polres Aceh Tengah, Brimob, TNI, Satpol PP dan WH, serta instansi terkait lainnya untuk mencegah munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah Aceh Tengah,” tegas Kapolres.
Patroli gabungan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi lintas instansi dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah praktik pertambangan ilegal, serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah tetap terjaga.