Kejari Kabupaten Madiun dan BSI Perkuat Sinergi di Bidang Hukum. (Ist)
MADIUN (GAYOExpost.com)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk memperkuat sinergi kelembagaan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, bertempat di Resto Lombok Idjo, Kota Madiun.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., bersama Branch Manager PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk KCP Madiun Caruban, Endro Harmawan.
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi dan kolaborasi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta upaya penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk semakin baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mendukung terciptanya kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
