Kapolda Aceh: Stok BBM Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying

Foto Kapolda Aceh memberikan Himbauan. (Ist) 

Banda Aceh (GAYOExpost.com)– Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying. Pasokan BBM di wilayah Aceh dipastikan aman dan distribusinya berjalan normal.
Kapolda menjelaskan, informasi yang beredar mengenai angka 20 hari bukan menunjukkan keterbatasan stok BBM, melainkan cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga stabilitas distribusi.

READ  Dirbinmas Polda Aceh Cek Pos Satkamling, Pastikan Situasi Kondusif Hingga ke Desa

“Pertamina telah menyampaikan bahwa angka 20 hari tersebut adalah cadangan operasional BBM. Bahkan kapasitas penyimpanan dapat menampung hingga sekitar 25 sampai 26 hari,” ujar Kapolda Aceh.

Ia menegaskan, stok BBM di Aceh dalam kondisi aman sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menimbulkan kekhawatiran berlebihan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli BBM secara berlebihan. Pasokan aman dan distribusi berjalan lancar,” kata Kapolda, Jumat, 6 Februari 2026.

READ  Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Komunitas Ojol

Untuk memastikan kelancaran distribusi energi, Polda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Jajaran kepolisian juga melakukan langkah preventif dengan memberikan pengamanan di sejumlah SPBU serta meningkatkan patroli guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan agar distribusi energi tetap merata dan tidak menimbulkan kelangkaan.

READ  Polda Aceh Siap Kawal Program MBG untuk Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Kapolda juga menegaskan bahwa penimbunan maupun penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat.

“Penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.