Gerak Cepat Satreskrim Polres Aceh Tengah! Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Hasil Curian Diamankan

Tampak Satreskrim Polres Aceh Tengah! Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Hasil Curian Diamankan. (Ist) 

 

Aceh Tengah (GAYOExpost.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial ZR (31), warga Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

READ  Qanun Baru Mengubah Wajah Musara Alun, Pungutan Parkir dan UMKM Diterapkan demi PAD Aceh Tengah

Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah di Kampung Lelabu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 21 Mei 2026 terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Korban diketahui bernama Hamka (48), warga Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 11.45 WIB di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

READ  Kapolres Bener Meriah Cek Kesiapan Call Center 110, Pastikan Pelayanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat

“Setelah menerima laporan korban, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan kerja intensif personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

READ  Babinsa Bebesen Turun Tangan Bantu Petani Panen Bunga Kol

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Aceh Tengah.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tambahnya.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.