Camat Penanggalan Ingatkan P2K Lae Ikan Segera Tetapkan DPT

Foto:Rapat  komitmen bersama antara P2K Lae Ikan, BPK  dan Pemerintah Kecamatan Penanggalan. (Ist) 

 

SUBULUSSALAM (GAYOExpost.com)– Camat Penanggalan, Cari Dengan Bancin, S.E., mengingatkan Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan untuk segera menyelesaikan dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Desa Lae Ikan, Selasa, 25 Agustus 2026.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Badan Permusyawarahan Kampong (BPK) Lae Ikan, Saiman Berutu, beserta seluruh anggota. Turut hadir 6 orang anggota P2K dan 7 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jumlah anggota KPPS tersebut telah disesuaikan dari sebelumnya 9 orang menjadi 7 orang sesuai ketentuan.

READ  Longsor Menerjang Jalisum Aceh-Sumut, 2 Orang Meninggal Dunia

Sebagai Tim Pengawas Kecamatan pada Pilkades Serentak di 34 kampong se-Kota Subulussalam, Camat Penanggalan menyoroti keterlambatan tahapan penetapan DPT di Lae Ikan. Padahal pemungutan suara Pilkades dijadwalkan pada 1 September 2026.

“Kami telah berulang kali menghubungi Ketua P2K, namun tidak ada respons. Jika memang tidak mampu melaksanakan tugas, sebaiknya mengundurkan diri agar dapat segera digantikan,” tegas Cari Dengan Bancin.

READ  Pemerintah Kota Subulussalam Lakukan Peninjauan Lapangan dan Penentuan Batas Tanah Aset di Desa Lae Ikan

Terkait informasi bahwa Ketua P2K menjalani perawatan di rumah sakit pada saat jadwal penetapan DPT tanggal 24 Agustus 2026, camat menyatakan dapat memahami kondisi tersebut. Namun, berdasarkan hasil komunikasi melalui WhatsApp saat evaluasi, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk tetap bekerja.

Dalam forum tersebut, Anggota BPK Lae Ikan, Ardim Manik, menyampaikan pertanyaan kepada camat terkait kepastian penetapan DPT, khususnya menyangkut persoalan domisili pemilih.

Menanggapi hal itu, camat menegaskan bahwa P2K wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam.

READ  Wagub Aceh Resmikan STAI Jannatul Firdaus Di Subulussalam

“Kita harus berpegang teguh pada juknis yang ada. Tahapan Pilkades tidak boleh diulur-ulur apalagi ditunda. Setiap keterlambatan tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar Cari Dengan Bancin.

Lebih lanjut, camat mengingatkan bahwa DPT merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pilkades. Keterlambatan penetapan DPT akan berdampak pada mundurnya seluruh rangkaian tahapan berikutnya.

Rapat diakhiri dengan komitmen bersama antara P2K Lae Ikan, BPK Lae Ikan, dan Pemerintah Kecamatan Penanggalan untuk segera menuntaskan proses penyusunan dan penetapan DPT secepatnya.

Pewarta : Joni Bancin