Foto:Tampak pelaku saat diamankan polisi. (Ge/ist
TAKENGON (GAYOExpost.com)– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil meringkus seorang pemuda berinisial R (19), warga Kampung Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di salah satu kedai milik warga Kampung Tanoh Abu. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (14/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/137/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.
“Pelaku masuk dengan cara membobol kedai menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai dari laci, dompet, tas milik korban, serta lima bungkus rokok,” ungkap Iptu Deno dalam siaran pers, Minggu (17/8/2025).
Dari hasil aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang sekitar Rp15 juta. Uang tersebut kemudian dipakai untuk membeli satu unit sepeda motor, sementara sebagian besar lainnya dihamburkan untuk bermain judi online.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor jenis Honda CRF dan Honda Beat, serta satu buah obeng yang digunakan saat beraksi.
Kini R telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Aceh Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan bila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya,” tegas AKBP Muhamad Taufiq.
REDAKSI
