Janji Suci di Balik Tembok Besi: Polres Gelar Akad Nikah Tahanan

Foto: Tampak di Aula Satuan Reskrim Polres Seorang tahanan menjalani prosesi akad nikah. (Ge/ist) 

REDELONG (GAYOExpost.com) – Suasana haru bercampur ketatnya pengamanan tampak di Aula Satuan Reskrim Polres Bener Meriah, Jumat (15/8/2025) pagi. Seorang tahanan berinisial FH menjalani prosesi akad nikah dengan sang pujaan hati, TF, di tengah proses hukum yang menjeratnya.

FH, yang saat ini ditahan di Rutan Polres Bener Meriah karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo Pasal 362 KUHP, tetap diberikan kesempatan untuk melangsungkan pernikahan atas permintaan keluarga dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wih Pesam.

READ  Hidup Subur, Toko Bangunan Lengkap dan Terpercaya di Bener Meriah — Semua Ada, Harga Bersahabat!

Prosesi akad nikah dipimpin oleh Kepala KUA Wih Pesam, Muslih, dihadiri keluarga kedua mempelai, orang tua masing-masing pihak, serta disaksikan personel Satuan Reskrim yang bertugas melakukan pengamanan. Sebanyak enam personel dari Satreskrim dan Sat Tahti Polres Bener Meriah diterjunkan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

READ  Menyambut HUT RI ke-80, Pemda Bener Meriah Bagikan 5.927 Bendera dari Sumbangan ASN

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Bener Meriah, Ipda Suhardi, S.E., memimpin langsung pengamanan bersama sejumlah anggota.
“Ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi tersangka selama proses hukum berlangsung, tentunya dengan pengawasan ketat,” ujarnya.

READ  Polres Bener Meriah dan Brimob Evakuasi Warga Tiga Kampung Imbas Status Siaga Gunung Burni Telong

Pelaksanaan akad nikah ini dilandasi surat permohonan resmi dari KUA Wih Pesam Nomor: B.374/KUA.01.19.5/PW.00/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025, yang memohon izin pelaksanaan di tempat tahanan.

Meski dalam situasi yang tidak biasa, prosesi berjalan lancar dan penuh kekhidmatan. Setelah akad, tersangka kembali dibawa ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *