Kejari Aceh Tengah Periksa 7 Pegawai PDAM Tirta Tawar Terkait Pengadaan

 

Foto:Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. (Scrunsot)

TAKENGON (GAYOExpost.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Aceh Tengah, Sayid Muhammad, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasrul, membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 12 Agustus 2025.

READ  RTLH TMMD Milik Kasnawati di Desa Roteh Capai 90 Persen

Menurut Hasrul, perkara yang ditangani berkaitan dengan pengadaan tawas dan kaporit atau bahan kimia di PDAM Tirta Tawar, yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024.

READ  TMMD Ke-126 Kodim 0106 Aceh Tengah Ajak Warga Hijaukan Kembali Hutan Desa Nosar

“Untuk total anggaran pengadaan saya lupa persisnya. Namun, anggaran PDAM mencapai sekitar Rp6 miliar. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Hasrul menjelaskan, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Juni 2025, kemudian pada Juli 2025 penanganannya dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

READ  DPRK Aceh Tengah Sahkan RQ APBK 2024, Bupati Apresiasi Sinergi

“Dalam perkara ini, kami telah memeriksa tujuh pegawai PDAM Tirta Tawar sebagai saksi, termasuk mantan Direktur . Jadi penanganannya sekarang sudah di Pidsus,” tutupnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *