Kuasa Hukum Apresiasi Polres Subulussalam Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak Disabilitas

Kuasa Hukum Apresiasi Polres Subulussalam Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak Disabilitas. (Ist) 

 

 

SUBULUSSALAM (GAYOExpost.com)– Kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas mendapat apresiasi dari kuasa hukum keluarga korban.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Law Office Bustra, S.H & Partners. Melalui kuasa hukumnya, Bustra, S.H dan Abdul Rani Munthe, S.H, pihak keluarga menilai penangkapan terduga pelaku yang melarikan diri ke luar provinsi merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan.

READ  Polres Subulussalam Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Disabilitas di Lae Bersih, Pelaku Ditangkap di Medan

“Kami atas nama kuasa hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolres Subulussalam beserta Kasat Reskrim dan jajaran Unit PPA dan Tim Resmob yang telah bekerja keras, profesional dan penuh tanggung jawab,” ujar Bustra, S.H, Selasa 13 Oktober 2026.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/148/VIII/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tanggal 19 Agustus 2026. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur dengan disabilitas intelektual, warga Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

READ  Bunda Literasi Subulussalam Launching Gerakan Wajib Membaca 30 Menit Sehari di Desa Lae Ikan

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan SS (44), warga Desa Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan, sebagai terduga pelaku. Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Kuasa hukum berharap proses hukum selanjutnya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku secara profesional, transparan dan berkeadilan.

“Kami berharap penyidikan berjalan objektif dan tuntas sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hak-hak korban sebagai anak berkebutuhan khusus harus menjadi prioritas utama,” tegas Bustra.

READ  Pemerintah Kota Subulussalam Lakukan Peninjauan Lapangan dan Penentuan Batas Tanah Aset di Desa Lae Ikan

Selain itu, pihaknya juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang memadai selama proses peradilan, serta tetap menjaga kerahasiaan identitas korban demi kepentingan terbaik bagi anak.

Pihak Law Office Bustra, S.H & Partners memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pewarta : Joni Bancin