Verifikasi Hutan Adat Singgersing Digelar, Warga Harap SK Penetapan Segera Terbit. (Ist)
SUBULUSSALAM (GAYOExpost.com)— Harapan masyarakat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, untuk mendapatkan kepastian hukum atas hutan adat mulai mendapat titik terang. Balai Perhutanan Sosial Medan menggelar Verifikasi Teknis Hutan Adat Kampong Singgersing, Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas Nomor: S.297/PKTHA/PHAPKL/PSL.02.02/B/09/2026 yang ditandatangani Julmansyah, S.Hut., M.A.P selaku Direktur.
Verifikasi teknis ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pengakuan dan penetapan Hutan Adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan difasilitasi Balai Perhutanan Sosial Medan dengan pendampingan Earthworm Foundation (EF) dan KOSMONKONTEK. Fokus verifikasi meliputi validasi data administrasi, penelusuran sejarah penguasaan wilayah, pemetaan batas, serta dokumentasi sistem kearifan lokal masyarakat adat Kampong Singgersing.
Surat tersebut juga ditujukan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, BPN, KPH Wilayah IX Aceh, Dinas LHK Provinsi dan Kota, Rektor IPB, USK, USU, serta lembaga masyarakat adat dan konservasi seperti JKMA, Yayasan Hutan Tropis, dan Genpi sebagai bentuk koordinasi lintas sektor.
Kampong Singgersing di Kemukiman Batu-Batu memiliki ketergantungan tinggi terhadap hutan. Kawasan tersebut berperan sebagai penyangga ekosistem, sumber mata air, sekaligus kawasan konservasi keanekaragaman hayati di Kota Subulussalam.
Tokoh masyarakat sekaligus Ketua BPK Kampong Singgersing, Jarkasi, menyampaikan dukungan masyarakat terhadap proses verifikasi tersebut.
“Kami selaku warga Kampong Singgersing sangat mendukung kegiatan verifikasi ini. Kami sudah turun-temurun menjaga hutan dengan kearifan lokal. Harapan kami, secepatnya terbit SK dari Kementerian Kehutanan tentang penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing, agar wilayah ini tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Masyarakat berharap proses verifikasi dapat berjalan secara partisipatif, akuntabel, dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum, pengelolaan hutan adat diyakini akan semakin memperkuat pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan verifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melalui Balai Perhutanan Sosial Medan dalam mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat di Aceh.
Pewarta: Joni Bancin
