TAKENGON (GAYOExpost.com): Sebanyak 28 butir pil yang diduga ekstasi menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Aceh Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Pengembangan kasus tersebut bahkan mengarah ke kawasan Jermal XV, Medan, Sumatera Utara, yang diduga menjadi lokasi pemasok ekstasi.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ekstasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung dengan memesan 30 butir ekstasi kepada ADPS (33).
Pesanan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan diterima petugas di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada 28 Agustus 2026. Saat paket diperiksa, polisi menemukan 28 butir pil yang diduga ekstasi.
Barang bukti tersebut terdiri dari 13 butir merek Marvel berwarna hijau-kuning dan 15 butir merek Transformer berwarna biru, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 14,66 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ADPS, penyidik memperoleh informasi bahwa ekstasi tersebut dibeli dari FIH (48) di kawasan Jermal XV, Medan.
Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Tembung untuk menelusuri keberadaan FIH.
Upaya tersebut membuahkan hasil. FIH ditangkap setelah polisi melakukan pemantauan terhadap pergerakannya di kawasan Jermal XV.
Pada 1 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, FIH keluar dari rumah menggunakan sepeda motor. Petugas yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, FIH mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R. Polisi kemudian menetapkan R sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lainnya.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke Aceh Tengah,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara barang bukti narkotika tersebut akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang berada di atas para tersangka.
