REDELONG, (GAYOExpost.com)– Belum genap 24 jam sejak laporan diterima, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil meringkus terduga pelaku pembobolan rumah warga di Kampung Kenawat Redelong, Kecamatan Bukit.

Terduga pelaku berinisial MP (27), warga Kecamatan Bener Kelipah, diamankan bersama personel Polsek Bukit, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Julpandi, S.E., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, Tim URC Satreskrim Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, yang bersangkutan berhasil diketahui dan diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat,” ujar Iptu Julpandi.
Kasus pencurian itu terjadi ketika korban bersama keluarganya pergi ke Takengon untuk menghadiri pesta pernikahan. Rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci.
Namun, saat kembali pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 19.05 WIB, korban mendapati isi lemari dalam keadaan berantakan.
Setelah diperiksa, jerjak jendela kamar ditemukan dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan pada kusen. Korban kemudian mengetahui uang tunai sebesar Rp32 juta serta satu BPKB sepeda motor telah hilang.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bukit langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, keberadaan MP terendus di Kampung Serule Kayu.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan terduga pelaku sedang berada di depan sebuah konter. Yang bersangkutan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Pandi.
Tak berhenti pada kasus tersebut, penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap MP. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lainnya, termasuk wilayah Kecamatan Wih Pesam, Kecamatan Bukit, serta kawasan Simpang Tiga Redelong dan sekitarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp12.903.500, satu buah kunci busi, satu BPKB sepeda motor, serta satu bilah parang beserta sarungnya.
Hasil pemeriksaan urine terhadap MP juga menunjukkan positif narkoba.
Saat ini, MP telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta mengembangkan sejumlah kasus pencurian yang diduga berkaitan dengan terduga pelaku.
Iptu Julpandi mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika meninggalkan rumah.
“Kami mengimbau masyarakat agar memasang kunci pengaman tambahan pada rumah masing-masing serta memasang kunci ganda pada kendaraan roda dua. Masyarakat juga jangan segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana ataupun memiliki informasi terkait pelaku tindak pidana,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bener Meriah menegaskan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian di wilayah hukum Polres Bener Meriah.
