Tampak foto bersama sidang Radio Rimba Raya (ist)
BENER MERIAH (GAYOExpost.com): Kawasan Radio Rimba Raya resmi ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga dan melestarikan salah satu jejak sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia di dataran tinggi Gayo.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 180/467/SK/2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Munawir kepada GAYOExpost.com Jumat (28/8/2026).Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi warisan sejarah yang memiliki arti penting bagi perjalanan bangsa Indonesia, khususnya peran Radio Rimba Raya pada masa Agresi Militer Belanda II tahun 1948.
Dalam catatan sejarah, Radio Rimba Raya memiliki peran strategis ketika sebagian besar pemancar radio Republik Indonesia telah dikuasai Belanda. Di tengah kondisi tersebut, Radio Rimba Raya tetap mengudara dan menyampaikan pesan kepada dunia internasional bahwa Republik Indonesia masih ada, tetap berdiri, serta menolak menyerah kepada penjajahan Belanda.
Siaran Radio Rimba Raya bahkan berhasil menjangkau dunia internasional hingga ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keberadaan siaran tersebut turut memperkuat posisi Indonesia dalam meyakinkan dunia bahwa Republik Indonesia masih eksis sebagai negara yang berdaulat.
Dengan ditetapkannya kawasan tersebut sebagai Situs Cagar Budaya, keberadaan Radio Rimba Raya kini memiliki landasan hukum sebagai bagian dari warisan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Status tersebut diharapkan semakin membuka perhatian dan dukungan pemerintah, termasuk hingga tingkat nasional.
Proses penetapan Situs Cagar Budaya tersebut tidak berlangsung singkat. Tim harus melalui sejumlah tahapan serta melengkapi berbagai data sejarah yang sebagian di antaranya dinilai semakin sulit ditemukan.
Puncaknya, melalui Sidang Tim Ahli Cagar Budaya pada 21 Agustus 2026, kawasan Radio Rimba Raya direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya.
Sidang tersebut dihadiri Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri dari Prof. Dr. Husaini Ibrahim, M.A., Drs. Mawardi, M.Hum., Evi Mayasari, A.K.S., M.Si., Yudi Andika, S.S., dan Dedy Satria, S.S.
Hadir pula Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Bener Meriah Yusri, S.Pd., Pamong Tenaga Budaya Zamri, S.Pd., Pamong Budaya Armi Sunardi, serta Munawir selaku sejarawan.
Setelah ditetapkan di tingkat kabupaten, tim kerja kini mempersiapkan dokumen pengusulan kawasan Radio Rimba Raya untuk diajukan ke tingkat nasional.
Dalam waktu dekat, dokumen tersebut akan kembali menjalani proses persidangan sebagai bagian dari tahapan menuju pengakuan dan penetapan di tingkat nasional.
Penetapan ini bukan sekadar pemberian status, tetapi menjadi upaya untuk memastikan jejak perjuangan Radio Rimba Raya tidak hilang ditelan zaman dan tetap dikenal oleh generasi mendatang.
