Reduksi Kedaulatan di Tanah Perjuangan: Kejanggalan IUP Operasi Produksi PT Linge Mineral Resources di Tengah Momentum Kemerdekaan.

 

Aceh Tengah (GAYOExpost.com) -Di tengah euforia peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah ironi struktural terjadi di dataran tinggi Gayo.rilis diterima GAYOExpost.com melalui pesan whatsapp nya Afdahalal. Selasa (11/8/2026).

 

Ketua Umum HMI Cabang Takengon-Bener Meriah, Afdhalal Gifari, secara akademis dan kritis menyoroti cacat prosedural dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Linge Mineral Resources.

Berdasarkan data resmi korporasi, PT Linge Mineral Resources dengan Kode Badan Usaha 4586 telah mengantongi IUP Operasi Produksi Nomor 02201026923590024 untuk komoditas emas dengan cakupan luas mencapai 24.900 hektar. Kendati demikian, terdapat anomali administratif dan yuridis yang mendasar, di mana izin tahap operasional tersebut diduga  diterbitkan sebelum instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diselesaikan secara komprehensif, transparan, dan partisipatif.

Secara sosiologis dan historis, Afdhalal menegaskan bahwa momentum kemerdekaan seharusnya menjadi refleksi substantif bagi negara untuk memulihkan kedaulatan rakyat, bukan sebaliknya. “Daerah kita adalah saksi sejarah melalui Radio Rimba Raya dalam menyuarakan kemerdekaan. Namun hari ini, justru di tanah yang sama, kedaulatan kita terancam oleh investasi yang mengabaikan prosedur lingkungan demi kepentingan segelintir korporasi,” ungkap Afdhalal dengan tegas.

READ  TMMD Ke-126 Kodim 0106 Aceh Tengah Ajak Warga Hijaukan Kembali Hutan Desa Nosar

Lebih lanjut, konsesi tambang emas ini dinilai bukan sekadar pelanggaran aturan hukum semata, melainkan bentuk pengrusakan terhadap rahim peradaban dan memori kolektif bangsa Gayo karena mengancam cagar budaya Kerajaan Linge sebagai titik nol sejarah masyarakat Gayo.

“Tanah Linge bukan sekadar wilayah administratif biasa. Secara historis dan sosiologis, Linge adalah titik nol dan pusat peradaban tempat asal-usul sejarah masyarakat Gayo bermula dari Kerajaan Linge.

Menghadirkan tambang raksasa di tanah leluhur ini sama artinya dengan menghapus akar identitas dan sejarah kebudayaan Gayo,” ujar Afdhalal.

READ  Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Kesehatan di Linge

Selain menghapus jejak sejarah dan kebudayaan leluhur, kehadiran tambang secara besar-besaran di wilayah ini juga menyimpan ancaman ekologis yang fatal. Lokasi konsesi yang dimaksud diketahui berada tepat di hulu Sungai Jambu Aye, yang alirannya melintasi dan menghidupi tiga kabupaten. Eksploitasi masif di kawasan hulu ini dikhawatirkan akan memicu pencemaran sungai yang parah serta mengancam keselamatan ekologis dan sumber air masyarakat luas.

HMI Cabang Takengon-Bener Meriah menemukan kejanggalan prosedur yang krusial. PT Linge Mineral Resources diduga  tidak melaksanakan proses AMDAL yang partisipatif dan transparan sesuai mandat konstitusi dan hukum lingkungan hidup.

Pelanggaran nyata yang terjadi mencakup:
1. Absennya Keterlibatan Masyarakat (Uji Publik): Sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021, proses AMDAL mewajibkan adanya tahapan Pelibatan Masyarakat melalui konsultasi publik dan pengumuman rencana kegiatan kepada warga terdampak. Nyatanya, masyarakat di sekitar lokasi konsesi tidak pernah dilibatkan secara bermakna. Mengabaikan uji publik berarti mengabaikan hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh UU No. 32 Tahun 2009.
2. Ketiadaan Tim AMDAL dari Unsur Daerah: Dalam menyusun dokumen lingkungan, seharusnya terdapat keterlibatan tim ahli atau unsur teknis dari daerah yang memahami karakteristik ekosistem dan sosial budaya setempat.

READ  TNI dan Rakyat Bersatu Bangun Harapan Baru Lewat TMMD ke-126 di Aceh Tengah

Ketiadaan pelibatan unsur daerah dalam tim AMDAL menunjukkan bahwa dokumen tersebut disusun secara sepihak dan tidak representatif.

Hal ini mencederai semangat UU Minerba yang menekankan pentingnya integrasi izin lingkungan dengan kepentingan pembangunan daerah.

Atas dasar ancaman multidimensional dan pelanggaran prosedural tersebut, HMI Cabang Takengon-Bener Meriah mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait untuk segera mencabut izin IUP PT Linge Mineral Resources.

Negara diminta hadir untuk menyelamatkan situs warisan sejarah Kerajaan Gayo serta melindungi ruang hidup masyarakat dari ambisi korporasi yang mengorbankan lingkungan demi kepentingan sesaat.