Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 62 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap

Tampak Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 62 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap. (Ist) 

 

Aceh Tengah (GAYOExpost.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 30,90 kilogram dan meringkus dua pelaku yang terlibat.

Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing. Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

READ  Kapolres Bener Meriah Cek Kesiapan Call Center 110, Pastikan Pelayanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat

 

“Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua laki-laki, MD (36) dan MI (29), beserta barang bukti ganja yang dikemas dalam 15 bal plastik biru,” kata AKBP Taufiq, Kamis (21/5/2026).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel hitam berisi daun, ranting, dan biji ganja. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Penyidikan awal mengungkap identitas tersangka: MD warga Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, dan MI warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. Keduanya mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Beutong Ateuh, Nagan Raya.

READ  Pipanisasi TMMD ke-126 Rampung, Warga Bukit Sari Nikmati Air Bersih

 

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.

 

“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal barang dan jaringan lain,” tambah AKBP Taufiq.

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan lebih mendalam.

READ  Momen Lucu dan Seru, Ibu-Ibu Kampung Lukup Sabun Tangkap Belut Masukkan ke Botol Meriahkan HUT RI ke-80

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif. “Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memerangi narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan aman serta bebas dari narkoba,” tutupnya.

 

 

Mohon maaf bagi pembaca dan pemirsa yang mana sebelumnya ada kesalahan punilisan di judul 30 Kg Ganja Kering namun ada salah penulisan dan perubahan 62 Kg Ganja kering”

Oleh sebab itu kami dari Redaksi GAYOExpost. Com meminta maaf untuk perubahan judulnya.