Kapolres Aceh Tengah Periksa Senpi Personel, Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan. (Ist)
Aceh Tengah (GAYOExpost.com)– Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melakukan pengecekan senjata api (senpi) organik milik Polri yang menjadi inventaris di Polres Aceh Tengah dan Polsek jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Tengah, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 08.20 WIB.
Pengecekan dilakukan langsung oleh Kapolres didampingi Wakapolres, Kabag Log, Kabag SDM, Kasi Propam, Kasiwas, serta para Kapolsek jajaran Polres Aceh Tengah.

Sebelum pemeriksaan, kegiatan diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah. Dalam arahannya, AKBP Muhamad Taufiq menekankan pentingnya disiplin bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Jangan pernah coba-coba dengan narkoba. Tidak ada obat bagi penyalahgunaan narkoba, dan saya tidak ingin ada personel Polres Aceh Tengah yang terlibat dalam hal tersebut,”
tegasnya di hadapan peserta apel.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan senjata api organik yang digunakan oleh personel Polres Aceh Tengah maupun Polsek jajaran.
Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kondisi fisik senjata, tetapi juga mencakup kelengkapan administrasi bagi setiap personel pemegang senjata api.
Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan senjata api dinas oleh personel.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan penggunaan senjata api tetap sesuai prosedur serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. Selain itu, kami juga memastikan seluruh administrasi pemegang senjata api lengkap dan sesuai aturan,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kapolres berharap seluruh personel Polres Aceh Tengah semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan senjata api dinas, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.

