PWI Bener Meriah Tegas: Pemerasan Bukan Kerja Wartawan

Foto:Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bener Meriah. Mashuri.

 

REDELONG (GAYOExpost.com)- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bener Meriah, Mashuri, menanggapi pernyataan Bupati terkait dugaan oknum yang mengatasnamakan wartawan dan meminta uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Dinas Pertanian.Kamis (5/3/26).

Sebelumnya, Bupati menyampaikan adanya dugaan seseorang yang mengaku wartawan meminta sejumlah uang berkaitan dengan pengadaan sapi meugang. Oknum tersebut bahkan disebut mengancam akan melakukan aksi apabila permintaannya tidak dipenuhi.

READ  Polres Bener Meriah Dukung Penuh Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Aceh Tengah

Menanggapi isu itu, Mashuri menyatakan keprihatinannya jika dugaan tersebut benar terjadi. Ia menegaskan, tindakan semacam itu jelas bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan mencederai marwah profesi wartawan.

Menurutnya, wartawan bekerja berdasarkan aturan serta etika profesi yang harus dijunjung tinggi. Segala bentuk tindakan yang merugikan atau mencoreng nama baik profesi tidak dapat dibenarkan.

READ  Pengajian BKMT Kabupaten Bener Meriah Berlangsung Khidmat di Masjid Huntara Tunyang

PWI Bener Meriah, lanjutnya, mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pemerasan atau intimidasi dengan membawa nama wartawan.

“Kalau memang ada oknum seperti itu, kami sangat menyayangkan. Wartawan terikat kode etik dan tidak dibenarkan melanggar hukum atau merugikan pihak lain,” tegas Mashuri.

Ia juga meminta agar tudingan disertai bukti yang jelas supaya tidak memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta tidak merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional.

READ  Satgas TMMD ke-126 Bersama Warga Bersihkan Jalan Sepanjang 1.750 Meter di Desa Reje Guru

Selain itu, seluruh insan pers diimbau tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan mematuhi kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Mashuri menambahkan, pihaknya siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.