Tampak pelaku di amankan polisi. (Ist) .
REDELONG (GAYOExpost.com) – Tim gabungan Polsek Pintu Rime Gayo dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Menderek, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Dua pelaku berinisial RRY (30) dan RP (30) diamankan pada Jumat (3/10/2025) dini hari.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban, Sah Rizal (28), seorang petani asal Desa Simpang Lancang, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernopol BL 6581 GR. Motor tersebut diparkir di sekitar kebun cabai miliknya pada Kamis (2/10/2025) malam. Saat hendak pulang sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polsek Pintu Rime Gayo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Sekitar pukul 01.00 WIB, aparat mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk kebun di Desa Timang Gajah Dua, Kecamatan Gajah Putih.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua terduga pelaku berada di dalam gubuk. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Aris.
Barang bukti yang disita berupa satu unit Honda Beat biru putih dengan nomor rangka MH1JFM229FK177341 dan nomor mesin JFM2E2162706.
Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Bener Meriah memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus curanmor tersebut.
