Wagub Aceh: Tambang Liar Bukan Sekadar Masalah Hukum, Tapi Ancaman Hidup

Tampak Wagub Saat di Wawancarai wartawan. (Ist) 

 

BANDA ACEH (GAYOExpost.com)– Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menegaskan bahwa penerapan Green Policing atau pemolisian hijau menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah praktik pertambangan ilegal yang masih marak di Aceh.

Hal tersebut disampaikan dalam Deklarasi Green Policing Mencegah Pertambangan Liar di Seluruh Provinsi Aceh yang digelar Polda Aceh bersama jajaran Forkopimda di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10/2025).

Fadhlullah menekankan bahwa Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, mulai dari hutan, air, hingga mineral. Namun, aktivitas tambang ilegal selama beberapa dekade terakhir telah menimbulkan dampak serius.

“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai kearifan lokal,” ujarnya.

READ  Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal

Menurutnya, gagasan Kapolda Aceh meluncurkan Green Policing merupakan momentum penting. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen.

“Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah ini. Aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata, koordinasi erat, dan komitmen konsisten,” tegas Wagub.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah, menambahkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak bisa dipandang hanya dari sisi hukum.

“Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama lintas sektor dapat melahirkan solusi yang memberi manfaat bagi rakyat Aceh.

READ  Kapolda Aceh: Dedikasi Irjen Achmad Kartiko selama Menjabat Patut Diapresiasi

“Semoga komitmen bersama ini menjadikan Aceh hijau, masyarakat sejahtera, serta keamanan tetap terjaga,” kata Marzuki.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah konkret, salah satunya mengimbau SPBU agar tidak menyalahi aturan dalam penyaluran BBM yang kerap dimanfaatkan tambang ilegal.

Polda juga berkoordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat.

“Kami sudah memetakan daerah rawan PETI (pertambangan tanpa izin), bahkan pernah menghadapi penghadangan masyarakat saat penindakan. Karena itu, solusi WPR ini sangat penting,” jelas Zulhir.

Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, menekankan pentingnya gerakan Green Policing demi keberlangsungan hidup generasi Aceh.

READ  Haji Uma Puji Cara Kapolda Aceh Kendalikan Situasi saat Demo

“Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa berujung bencana: kerusakan hutan, longsor, korban jiwa, bahkan konflik sosial. Ini tanggung jawab kita semua, bukan hanya aparat,” tegasnya.

Ia menyebut gerakan ini sebagai panggilan moral bagi seluruh elemen pembangunan di Aceh.

“Deklarasi ini adalah komitmen nyata menyelamatkan potensi besar yang kita miliki.”

Deklarasi yang ditandatangani bersama unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat tersebut memuat lima komitmen utama:

  1. Menolak segala bentuk pertambangan tanpa izin (PETI).
  2. Mendukung pemerintah dalam sosialisasi dampak negatif tambang liar.
  3. Mendorong pembentukan WPR.
  4. Berbagi informasi valid terkait PETI.
  5. Melaksanakan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Wakapolda, Pangdam Iskandar Muda, Rektor USK dan UIN Ar-Raniry, serta sejumlah Kepala SKPA Pemerintah Aceh.

Pewarta: Joni Bancin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *