Personel tim gabungan patroli serta razia penambangan ilegal. Dok. (Humas)
TAKENGON (GAYOExpost.com)– Tim gabungan Polres Aceh Tengah menggelar patroli serta razia penambangan ilegal di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bintang dan Kecamatan Linge, pada Rabu (3/9/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., didampingi Kasi Propam Iptu EJ. Hutasoit, KBO Satreskrim Ipda Rizki Pratama, S.Trk., serta puluhan personel gabungan dari Satreskrim, Provos, Samapta, dan Sat Intelkam.

Di aliran Sungai Layong dan Gerpa, Kampung Serule, Kecamatan Bintang, tim melakukan penyisiran dengan berjalan kaki lebih dari satu jam. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal. Patroli kemudian dilanjutkan ke aliran Sungai Kala Ili, Kampung Owaq, Kecamatan Linge. Hasilnya pun sama, tidak ada aktivitas penambangan emas ilegal maupun keberadaan alat berat seperti ekskavator.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin.
“Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Tidak ada toleransi bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
REDAKSI

