Skema Baru Dapur 3T BGN: Percepatan Program Perlu Diimbangi Tata Kelola dan Skema Pembiayaan Berkelanjutan

Skema Baru Dapur 3T BGN: Percepatan Program Perlu Diimbangi Tata Kelola dan Skema Pembiayaan Berkelanjutan. (Ist) 

 

JAKARTA GAYOExpost.com Dalam acara “Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pembangunan SPPG Terpencil Badan Gizi Nasional” yang digelar di The Grand Platinum Hotel, Grand Ballroom lantai 6, Jakarta, pada 7 April 2026, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan komitmen percepatan pembangunan dapur 3T sebagai bagian dari program pemenuhan gizi nasional.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa skema terbaru mengarah pada penyaluran dana langsung dari Kementerian Keuangan kepada mitra investor dapur 3T, dengan tujuan mempercepat realisasi program, mengurangi hambatan birokrasi, serta menjamin likuiditas operasional di lapangan.

Perubahan juga terjadi pada pola kemitraan. Investor tidak hanya berperan sebagai penyedia fasilitas, tetapi masuk dalam skema berbasis appraisal investasi dengan insentif Rp6 juta per hari, hingga mencapai Break Even Point (BEP) dalam 20 bulan. Skema ini memberikan kepastian pengembalian dan dinilai mampu mendorong percepatan pembangunan di wilayah 3T.

READ  Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

Namun demikian, dalam perspektif tata kelola, skema ini masih menyisakan sejumlah catatan penting. Di satu sisi, percepatan menjadi prioritas, tetapi di sisi lain desain peran investor yang merangkap fungsi operasional berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara kepentingan investasi dan layanan publik.

Di balik percepatan tersebut, konsekuensi pembiayaan tetap bertumpu pada APBN, tanpa skema pembagian risiko yang jelas. Hal ini memunculkan potensi asimetri keuntungan, di mana negara menanggung beban fiskal, sementara investor memperoleh pengembalian secara bertahap melalui insentif harian.

READ  Bupati Aceh Tengah Temui KKP RI, Bahas Usulan Bantuan Bagi Nelayan Yang Terdampak Bencana Hidrometreologi

Dalam konteks ini, diperlukan penguatan desain pembiayaan. Bank-bank Himbara dapat mengambil peran strategis sebagai lembaga intermediasi, dengan skema pembiayaan yang mampu menalangi biaya pembangunan di awal. Dengan demikian, pemerintah tidak menjadi satu-satunya penanggung beban, melainkan berperan sebagai penjamin dan pengendali program, sehingga tercipta pembagian risiko yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, perubahan juknis yang telah terjadi hingga tiga kali juga menjadi perhatian investor. Ketidakpastian ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi tata kelola anggaran APBN, termasuk transparansi jumlah kuota dapur 3T, distribusi wilayah, serta daftar lokasi usulan pemerintah daerah melalui Kasatgas, baik yang telah terbangun maupun yang masih dalam tahap progres.

Pengamat Kebijakan Publik, Nazar El Mahfudzi, menilai bahwa perbaikan implementasi harus dimulai dari penguatan peran daerah. Ia menegaskan bahwa dominasi kuota berbasis aglomerasi meskipun menjangkau wilayah terpenci perlu dievaluasi, agar fokus pembangunan benar-benar diarahkan pada dapur 3T yang meningkatkan kualitas makanan bergizi.

READ  Swasembada Pangan Tercapai, Don Muzakir: Kebijakan Prabowo Sentuh Petani

“Kasatgas mempunyai peran untuk mengajukan lokasi strategis dan menyetujui investor yang sudah terpercaya untuk membangun fasilitas dapur 3T berkualitas sebagai mitra Badan Gizi Nasional,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa peran Kasatgas sebagai pengawas lapangan perlu diperkuat, termasuk melalui pemberian insentif khusus, guna memastikan program berjalan tepat sasaran, berkualitas, dan berkeadilan.

Sebagai program strategis nasional, percepatan pembangunan dapur 3T merupakan langkah penting. Namun, keberhasilan jangka panjang akan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara kecepatan, transparansi, serta kekuatan tata kelola dan skema pembiayaan yang berkelanjutan.

(Rel)