Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Pelecehan  Remaja 17 Tahun

Foto:Pelaku diamankan polisi. (Dok humas polres

 

TAKENGON (GAYOExpost.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria berinisial KA (28) yang diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pagi di salah satu kampung di Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan tim PPA. Pelaku ditangkap di rumah kakaknya setelah polisi lebih dulu berkoordinasi dengan Reje Kampung setempat.

READ  Polri Hadir Pulihkan Rumah Ibadah, Polsek Silih Nara dan Brimob Gotong Royong Bangun Meunasah

Foto: Kasat Reskrim Aceh Tengah. (Ist) 

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

READ  Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kedatangan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Bandara Rembele

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila tersangka. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/158/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tertanggal 15 September 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 Jo Pasal 47, dengan ancaman uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara jangka panjang.

READ  Satgas TMMD Kodim 0106 Aceh Tengah Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kute Keramil

Kasat Reskrim menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban serta memastikan setiap tindak kejahatan seksual ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat untuk peduli pada lingkungan sekitar, berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, serta bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejahatan yang merusak masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *