Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Kemili Takengon

Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Kemili Takengon. (Ist) 

 

Aceh Tengah (GAYOExpost.com)— Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Jumat (27/3/2026) malam.

Pelaku berinisial DAP (32), warga Kecamatan Rusip Antara, diamankan sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum ditangani aparat kepolisian, tersangka lebih dahulu diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya di lokasi kejadian.

READ  Hari Pertama Ramadhan, Jamaah Padati Masjid Agung Ruhama Takengon Meski Hujan Deras

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah yang menerima laporan segera menuju lokasi dan membawa tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurrazi, S.Si., MSM., menjelaskan bahwa dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,13 gram, satu unit telepon genggam, tas selempang hitam, serta dompet berwarna cokelat.

READ  Bupati dan Ketua DPRK  Aceh Tengah Sidang Paripurna Istimewa Peringati HUT Kute Takengen ke-449

 

“Penangkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas pelaku. Setelah diamankan warga, tersangka kemudian diserahkan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Fakhrurrazi.

READ  Aksi AGM di Aceh Tengah: Damai, Kondusif, dan Penuh Aspirasi

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Polres Aceh Tengah mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.