Pelaku yang masuk DPO tampak saat diamankan pihak kepolisian.(dok humas)
TAKENGON (GAYOExpost.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang dokter berinisial Dr. S (60) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pencabulan terhadap anak.
Pria asal Kabupaten Aceh Tengah, itu ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 19.20 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 2319 / VII / 2025 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumut, tertanggal 10 Juli 2025, serta surat DPO Nomor: 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim.
Peristiwa pencabulan yang menjerat tersangka terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban merupakan anak dari seorang karyawan swasta bernama IKW(30).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk sementara, tersangka diamankan di ruang Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah. Dalam waktu dekat, ia akan diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lanjutan. Penangkapan ini menunjukkan bentuk kerja sama lintas wilayah dalam mengungkap tindak kejahatan,” jelas IPTU Deno.
Pelaku yang masuk DPO tampak saat diamankan pihak kepolisian.