Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Teks foto Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim. (Sumber humas Polda Aceh) 

BANDA ACEH (GAYOExpost.com) – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.

READ  Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui siaran tertulisnya mengatakan, dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.

READ  “Dugaan Korupsi Rp5,3 Miliar di Dinkes Aceh Tengah, Polda Aceh Naikkan Kasus ke Penyidikan”

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko, dalam rilis singkatnya usai gelar perkara.

Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan, dan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di Aceh.

READ  Wagub Aceh: Tambang Liar Bukan Sekadar Masalah Hukum, Tapi Ancaman Hidup

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *