Pemerintah Kota Subulussalam Lakukan Peninjauan Lapangan dan Penentuan Batas Tanah Aset di Desa Lae Ikan. (Ist)
SUBULUSSALAM (GAYOExpost.com)-Pemerintah Kota Subulussalam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam melakukan peninjauan lapangan dan penentuan penetapan tapal batas tanah permukiman warga aset pemerintah di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Rabu (14/1/2026).

Langkah ini diambil untuk menyelesaikan persoalan dengan pemilik lahan sebelumnya yang mempersoalkan ukuran lahan tersebut berbeda dengan surat perjanjian awal yang dimiliki pihak pemerintah Kota Subulussalam saat pembebasan dan ganti rugi oleh pemerintah pada tahun 2014 lalu.

Asisten II Jhoni Arizal, menyatakan bahwa pemerintah tetap berpedoman pada surat awal yang dimiliki pemerintah kota Subulussalam. “Luasan aset lahan tersebut adalah 2.379 m2 dan 22.653 m2, yang diperuntukkan untuk relokasi permukiman warga,” ujarnya.
Jhoni Arizal juga menambahkan bahwa lahan dan aset tersebut diperuntukkan untuk umum, khususnya masyarakat Desa Lae Ikan. “Pemerintah tetap berpedoman pada surat awal sebagaimana surat yang ada saat pembebasan dan ganti rugi,” tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa pipa air bersih yang telah terputus selama 7 bulan akan segera disambung kembali.
Peninjauan lapangan dan penetapan batas tanah ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, Kabag Tata Pemerintahan Kota Subulussalam, BPN Kota Subulussalam, Camat Penanggalan, Pj Kepala Kampong Lae Ikan, Badan Permusyawarahan Kampong (BPK), perangkat desa, unsur masyarakat, dan perwakilan warga permukiman setempat.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan tanah aset pemerintah dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Lae Ikan. Dengan demikian, masyarakat Desa Lae Ikan dapat kembali menikmati fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah.
Pewarta : Joni Bancin
