Foto:Beras dok Google.
Takengon (GAYOExpost.com) — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Tengah, Idrus Saputra, mengingatkan masyarakat terdampak bencana agar memastikan haknya menerima bantuan pangan sesuai ketentuan yang berlaku selama masa tanggap darurat.
Idrus merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 30 Tahun 2023 tentang penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk menanggulangi keadaan bencana dan darurat. Dalam aturan tersebut, bantuan beras diberikan berdasarkan jumlah jiwa, bukan kepala keluarga.
“Sudahkah Anda menerima beras per jiwa sebanyak 7 kilogram selama masa tanggap darurat?” ujar Idrus dalam keterangannya, Rabu, 31 Desember 2025.
Ia menjelaskan, mekanisme perhitungan bantuan beras bencana telah diatur secara jelas. Setiap jiwa—baik bayi maupun orang dewasa—berhak menerima 250 gram beras per hari. Jumlah tersebut dikalikan dengan lamanya masa tanggap darurat, yakni 28 hari.
“Kalau dihitung, 250 gram per hari dikali 28 hari hasilnya 7 kilogram per jiwa,” jelas Idrus.
Dengan skema tersebut, lanjutnya, besaran bantuan yang diterima satu keluarga sangat tergantung pada jumlah anggota keluarga. Sebagai contoh, apabila dalam satu kartu keluarga terdapat 5 jiwa, maka total bantuan beras yang seharusnya diterima adalah 35 kilogram selama masa tanggap darurat.
Idrus menegaskan, pemahaman terhadap aturan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran maupun penerimaan bantuan. Ia juga mendorong aparat desa, relawan, dan pihak terkait untuk transparan serta akuntabel dalam pendistribusian CPP kepada korban bencana.
“Ini bukan soal minta lebih, tapi memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai regulasi negara,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya penjelasan ini, masyarakat terdampak bencana di Aceh Tengah dapat lebih kritis dan berani menanyakan apabila bantuan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah pun diminta melakukan pengawasan ketat agar bantuan pangan benar-benar sampai kepada seluruh jiwa yang berhak menerimanya.

