Kejari Subulussalam Tangkap DPO yang Melarikan Diri dari Rutan Singkil

Kejari Subulussalam Tangkap DPO yang Melarikan Diri dari Rutan Singkil. (Ist)

 

Subulussalam (GAYOExpost.com)- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Kabupaten Pak Pak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.

READ  Bangunan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Suka Makmur Desak Pemeriksaan Dana Desa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan DPO tersebut berawal dari informasi yang diterima dari Kasatreskrim Polres Subulussalam, Abdul Mufakhir, SH. “Kami langsung berkoordinasi dengan Kajari Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO, dan mengambil alih operasi intelijen,” kata Delfiandi melalu pesan rilis yang diterima media ini Jumat, 9/1/2026.

READ  BANLEG DPRK Pastikan RPJMD Subulussalam Serap Visi Misi Walikota, Pengentasan Defisit Jadi Fokus Utama

Tim Intelijen Kejari Subulussalam dan Tim RESMOB Polres Subulussalam kemudian menyusun strategi penangkapan dan pengamanan terhadap DPO. “Kami memetakan kondisi di sekitar area keberadaan DPO untuk meminimalisir kemungkinan DPO dapat melarikan diri dan melakukan perlawanan,” jelas Delfiandi.

READ  Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur

Setelah penangkapan, DPO dibawa ke Kantor Kejari Subulussalam untuk proses hukum selanjutnya. DPO kemudian dibawa ke Klinik Adhyaksa Pratama untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Setelah proses hukum, DPO akan dilimpahkan ke Rutan Kelas II B Singkil untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pewarta : Joni Bancin