Foto:Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. (Scrunsot)
TAKENGON (GAYOExpost.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Aceh Tengah, Sayid Muhammad, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasrul, membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Hasrul, perkara yang ditangani berkaitan dengan pengadaan tawas dan kaporit atau bahan kimia di PDAM Tirta Tawar, yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024.
“Untuk total anggaran pengadaan saya lupa persisnya. Namun, anggaran PDAM mencapai sekitar Rp6 miliar. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Hasrul menjelaskan, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Juni 2025, kemudian pada Juli 2025 penanganannya dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Dalam perkara ini, kami telah memeriksa tujuh pegawai PDAM Tirta Tawar sebagai saksi, termasuk mantan Direktur . Jadi penanganannya sekarang sudah di Pidsus,” tutupnya.
REDAKSI