Pemerintahan Kampung Gunung Bukit Serahkan Dokumen RPJM ke RGM

Reje Kampung Gunung Bukit, Marwansyah, S.H menyerahkan dokumen RPJM kepada Ketua RGM, Salhadi K, S.H.. (Ist) 

 

Aceh Tengah (GAYOExpost.com) -Pemerintah Kampung Gunung Bukit Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menyerahkan secara resmi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025-2031 kepada Rayat Genap Mufakat (RGM), Rabu (12/11). Penyerahan dilakukan oleh Reje (kepala desa) Marwansyah S.H, kepada Ketua RGM, Salhadi K, S.E, di Gedung Serba Guna Kantor Reje setempat.

READ  Kasat Reskrim Aceh Tengah Diganjar Penghargaan Usai Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah

Pada acara penyerahan dokumen RPJM itu, turut dihadiri Camat Kecamatan Kebayakan, Ihsan, anggota RGM, Imam, Babhinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Perwakilan unsur Pemuda, Kader PKK, Kader Posyandu, Tokoh Pendidikan dan Tokoh Masyarakat.

Pada kesempatan itu, Reje Marwansyah, menyebutkan, dokumen RPJM yang diserahkan itu merupakan hasil proses panjang pembahasan yang dilakukan Tim Penyusun RPJM dengan melibatkan komponen masyarakat termasuk Pendamping Desa. Sebelumnya, konsultasi publik juga sudah dilakukan pada 12 September 2025 dan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan awal bersama RGM sebagai hasil dari jaring aspirasi di tingkat dusun.

READ  Satgas TMMD Kodim 0106 Aceh Tengah Wujudkan Akses Air Bersih di Desa Bukit Sari

Sementara, Ketua RGM, Salhadi K, mengatakan, RPJM adalah ‘’peta jalan’’ pembangunan Gunung Bukit 6 tahun ke depan dalam mewujudkan visi-misi reje. RPJM sangat penting sebagai pedoman agar kerja terukur bagi pemerintah kampung.

RPJM katanya, memuat dokumen penting tentang prioritas, target, dan strategi Pembangunan kampung yang disusun berdasarkan masukan publik. ‘’Jadi ini bukan sekedar dokumen formal, tapi peta jalan yang akan menentukan pembangunan 6 tahun ke depan bagi masyarakat Gunung Bukit.

READ  Polri Hadir di Tengah Warga: Dampingi Anak Sekolah Menyeberang Sungai dengan Rakit

Seperti diketahui, RPJM merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk priode 6 tahun yang memuat visi dan visi reje serta arah kebijakan pembangunan kampung. RPJM disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas pembangunan di tingkat desa. (ADI)