Berita  

Kadis Perkim Bireuen: Kami Bekerja Sesuai Aturan, yang Tidak Memenuhi Syarat Dicoret

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bireuen, Fadli Abdullah. (Ist)

 

BIREUEN,(GAYOExpost.com)- Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bireuen, Fadli Abdullah, membantah tudingan bahwa penyaluran bantuan rumah layak huni di wilayahnya berbau politik. Fadli menegaskan seluruh proses seleksi penerima bantuan dilakukan berdasarkan verifikasi teknis dan kriteria administratif, bukan atas dasar pilihan politik warga.

“Kami bekerja sesuai aturan. Tidak ada intervensi atau diskriminasi politik dalam penetapan penerima bantuan rumah layak huni,” kata Ir Fadli kepada media ini pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Fadli mengatakan mekanisme penetapan penerima rumah dilakukan berlapis, mulai dari verifikasi lapangan, validasi data kemiskinan, hingga persetujuan anggaran oleh DPRK Bireuen.

READ  Semarak HUT ke-80 TNI di Subulussalam, Kasdim Bacakan Amanat Panglima: TNI Akan Terus Bersama Rakyat

“Setiap nama yang masuk diverifikasi langsung oleh tim teknis. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, otomatis gugur secara administrasi, bukan karena faktor dukungan,” kata Fadli.

Fadli juga menanggapi isu yang menyebut seorang warga, Jamaluddin , dicoret dari daftar penerima bantuan rumah di Gampong Pulo Harapan karena diduga berbeda dukungan politik.

Fadli membantah klaim tersebut. Ia mengatakan pencoretan nama Jamaluddin bukan karena alasan politik. Dia mengatakan hasil dari pemeriksaan lapangan yang menemukan kondisi rumah yang masih layak huni.

Sebelumnya saat pertama kali tim verifikasi turun ke lapangan, kata Fadli, pemilik rumah tidak mengakui kepada Perkim bahwa sambungan rumah bagian belakang miliknya. Jamaluddin saat itu mengakui rumah itu adalah milik ibunya. Saat itu dia hanya memperlihatkan bagian depan.

READ  Lukup Badak Jadi Pionir Wisata Ramah Disabilitas di Aceh Tengah.

Selanjutnya, kata Fadli, saat tim validasi data kembali turun ke lokasi, yang bersangkutan baru mengakui sambungan rumah tersebut adalah miliknya.

“Dalam hasil verifikasi, Jamaluddin sebenarnya memiliki rumah yang masih layak huni dan tergolong besar di bagian belakang. Jadi secara teknis, ia belum memenuhi kriteria penerima bantuan rumah layak huni,” kata Fadli.

Menurutnya, program bantuan rumah pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak memiliki tempat tinggal atau tinggal di bangunan yang tidak layak secara struktur dan sanitasi. Makanya, kata Fadli, rumah tersebut dialihkan kepada yang lebih berhak.

“Kami punya parameter yang jelas bukan karena siapa mendukung siapa,” kata dia.

Fadli menyebut pihaknya membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

READ  Usai Disuntik Obat Penurun Panas, Balita Kejang Kejang Dan Meninggal Dunia Di Rumah Sakit Tiara, Babelan

Fadli juga berharap media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang dan memeriksa data di lapangan sebelum menyimpulkan adanya aroma politik.

“Kritik kami hargai, tapi tolong dasarkan pada fakta, bukan asumsi,” katanya.

Program bantuan rumah layak huni di Kabupaten Bireuen merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menurunkan angka rumah tidak layak huni (RTLH). Tahun ini, Dinas Perkim Bireuen membangun 52 unit bantuan rumah yang terseber di 17 kecamatan dengan dana bersumber dari dana otonomi khusus.

“kami bekerja sesuai aturan,” ujar Fadli.

Sebelumnya, beredar isu Setelah pengesahan APBK Perubahan 2025, nama Jamaluddin , warga Gampong Pulo Harapan dicoret dari daftar penerima bantuan rumah diduga berbeda dukungan politik. Padahal, rumahnya sempat diverifikasi langsung oleh tim Perkim Bireuen beberapa bulan lalu.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *