Foto: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra.(ist)
TAKENGON (GAYOExpost.com)- Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah akan dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Total anggaran yang disediakan untuk pembayaran THR tersebut mencapai Rp28.758.607.600.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra, menyampaikan bahwa anggaran tersebut telah dipersiapkan dan akan disalurkan kepada Bupati, Wakil Bupati, PNS, PPPK, serta anggota DPRK Aceh Tengah.
“InsyaAllah besok THR tersebut sudah kita cairkan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan menyambut Lebaran,” kata Gunawan Putra, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, jumlah penerima THR terdiri dari 4.268 PNS daerah, 2.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 30 anggota DPRK Aceh Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah.
Adapun rincian anggaran THR yang disiapkan meliputi Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp11.931.000, PNS daerah sebesar Rp21.538.529.200, PPPK sebesar Rp7.208.147.400, serta anggota DPRK sebesar Rp150.000.000.
Menurut Gunawan, pencairan THR ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah.
“Lebaran tinggal menghitung hari. Semoga pencairan THR ini memberi manfaat bagi seluruh penerima. Dengan beredarnya dana THR di masyarakat, otomatis daya beli juga akan meningkat,” demikian Gunawan Putra.
